Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat menyelenggarakan Podcast Kite dengan tema "e-Bupot PPh Pasal 23" yang disiarkan langsung melalui Instagram dan YouTube resmi KPP Pratama Lahat di Lahat, Sumatera Selatan (Rabu, 15/5).
Podcast yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut menghadirkan pembicara penyuluh KPP Pratama Lahat yang menjelaskan secara rinci tentang penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23 dan manfaatnya. E-Bupot atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan elektronik merupakan inovasi terbaru DJP yang memudahkan proses pembuatan dan pelaporan bukti pemotongan pajak dalam bentuk dokumen elektronik.
Dalam sesi tersebut, para pembicara menguraikan berbagai keuntungan dari penggunaan e-Bupot. Dengan aplikasi ini, wajib pajak tidak lagi perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Semua proses dapat dilakukan secara online, sehingga menghemat waktu dan biaya. Selain itu, aplikasi e-Bupot juga memastikan keamanan data dengan fitur tanda tangan elektronik yang disediakan.
"Penggunaan e-Bupot sangat memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Tidak hanya hemat waktu, tetapi juga aman dan efisien," ujar Nopan Ari Putra salah satu pembicara dalam podcast tersebut.
Podcast ini juga membahas siapa saja yang wajib menggunakan e-Bupot, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020. Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta wajib pajak yang menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak atau dengan penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta, diwajibkan untuk menggunakan e-Bupot.
Dengan suksesnya podcast ini, KPP Pratama Lahat berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap penggunaan e-Bupot. Selain itu, diharapkan penerapan e-Bupot dapat memperkuat penerimaan negara dan mempermudah administrasi perpajakan di masa mendatang.
Pewarta: Vovi Anggara |
Kontributor Foto: Vovi Anggara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat