Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat menggelar kegiatan edukasi perpajakan yang dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja (satker) di lingkungan Kabupaten Lahat. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peraturan perpajakan terbaru. Edukasi ini dilangsungkan di Aula KPP Pratama Lahat pada (Kamis, 7/3).

Mengambil inspirasi dari keberhasilan kegiatan serupa sebelumnya di Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pelaksanaan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait dengan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Sebagai narasumber utama, M. Sulistian, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat, menjelaskan secara komprehensif mekanisme dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PP tersebut.

Penerapan tarif efektif ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk periode selain masa pajak terakhir, agar masyarakat tidak mengalami kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak,” Tutur Sulistian.

“Penting untuk dipahami bahwa penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 bukanlah pajak baru dan tidak meningkatkan beban pajak bagi penerima penghasilan. Tarif ini dirumuskan agar mendekati nilai pajak yang harus dibayar selama satu tahun,” tambah Sulistian.

Sulistian juga menyampaikan selain manfaat penerapan tarif efektif, PP ini juga memberikan kemudahan dalam menghitung pajak, meminimalkan kesalahan perhitungan, dan memberikan keadilan dalam pembayaran pajak.

Agar wajib pajak semakin mudah dan memahami penerapan tarif efektif PPh Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan panduan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 serta kalkulator pajak yang dapat diakses oleh siapa saja,” pungkas Sulistian pada sesi akhir edukasi perpajakan.

 

 

Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Vovi Anggara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.