Dalam rangka mendapatkan penjelasan terkait permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane yang beralamat di Jalan Iskandar Muda No.10 Kuatacane, Aceh Tenggara (Jumat, 13/12).
Burhanudin, salah satu wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP tersebut mengungkapkan alasannya untuk permohonan pengukuhan yaitu dengan pengukuhan PKP akan memudahkan transaksi dengan instansi pemerintah karena sebagian besar mensyaratkan rekanan harus PKP.
Petugas KP2KP yang bertugas memberikan edukasi dan konsultasi terkait permohonan pengukuhan PKP, Achmad Giffary menyampaikan bahwa wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila omsetnya melebihi 4,8 milyar rupiah dalam setahun. Namun demikian, meskipun belum mencapai 4,8 milyar tetap dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Setiap permohonan PKP akan ditindaklanjuti dengan penelitian lapangan serta pemberian akun sertifikat elektronik.
Burhanudin senang atas penjelasan yang sudah disampaikan sekaligus menanyakan terkait perusahaan yang menggunakan kantor virtual apakah bisa mengajukan pengukuhan PKP mengingat diperlukan penelitian lapangan dalam tahapan prosesnya.
“Terima kasih penjelasannya Pak, saya jadi mengerti prosesnya. Nah, kalau perusahaan menggunakan kantor virtual apakah tetap bisa mengajukan PKP juga Pak?” ujar Burhanudin. Atas pertanyaan tersebut, Achmad menjelaskan bahwa wajib pajak yang menggunakan kantor virtual tetap dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
“Bisa Pak. Kantor virtual dapat dipakai sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha. Kantor virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat PKP dikukuhkan, sepanjang pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual memenuhi persyaratan,” jelas Achmad
Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah menyampaikan bahwa terkait kantor virtual yang digunakan sebagai tempat kedudukan PKP harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. “Kantor virtual dapat dijadikan tempat PKP dikukuhkan. Syaratnya apabila pengusaha penyedia kantor virtual tersebut sudah dikukuhkan PKP dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. Selain itu juga menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan PKP,” jelas Qomarudin.
Qomarudin juga menambahkan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan seperti kontrak perjanjian, izin usaha, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai PMK81/2024.
Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha (Easy Of Doing Business), Qomarudin berharap wajib pajak yang menggunakan kantor virtual dapat memanfaatkan kemudahan permohonan pengajuan pengukuhan PKP dengan menggunakan skema sesuai ketentuan PMK 81/2024.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Achmad Aqshal |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat