Puluhan wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane dalam rangka pendaftaran NPWP baru di Jl. Iskandar Muda No 10, Kabupaten Aceh Tenggara (Jumat, 17/1). Pendaftaran NPWP tersebut diperlukan dalam rangka administrasi kelengkapan berkas penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Wajib Pajak Orang Pribadi dalam rangka pemberian bantuan pemerintah di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke KP2KP Kutacane.
Aji Permana, salah satu pegawai KP2KP Kutacane, menyampaikan bahwa pendaftaran NPWP dapat dilakukan mandiri secara online ataupun datang langsung ke kantor pajak dengan membawa dokumen persyaratan. “Beberapa dokumen yang diperlukan, di antaranya KTP dan Kartu Kelurga. Nanti juga ada verifikasi nomor telpon, email, dan juga wajah.” Jelas Permana
Dewi Wahyuni, salah satu wajib pajak yang datang ke KP2KP Kutacane, meminta penjelasan terkait dengan pendaftaran NPWP istri yang ikut dengan suami. “Saya baru diterima PPPK, mau daftar NPWP. Tetapi, suami saya NPWPnya tidak aktif, sebaiknya bagaimana ya, Pak? Apakah NPWP suami saya perlu diaktifkan dulu atau bagaimana?” tanya Dewi.
“Tidak masalah jika status NPWP Suami Non Efektif, silahkan daftarkan Istri menjadi bagian dari FTU. Untuk penandatanganan bisa masuk login aktivasi akun jika sudah terdapat di FTU dan sudah ada di Coretax DJP. Jika belum ada, maka status registration only, Istri dapat tetap menggunakan akun sendiri dengan status registration only. Dan tetap mendapatkan akses masuk di Coretax DJP,” jelas Aji Permana.
Kepala KP2KP Kutacane menyampaikan bahwa yang dimaksud FTU adalah Family Tax Unit, yaitu kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga. Seluruh penghasilan yang diterima oleh satu keluarga akan dilaporkan melalui NIK suami atau kepala keluarga. Dalam halaman Coretax DJP, selain memperkenalkan konsep FTU juga memperkenalkan jenis pendaftaran.
Dalam halaman Coretax DJP pada menu pendaftaran, terdapat dua menu pilihan yaitu Pendaftaran dengan Aktivasi NIK dan Hanya Registrasi (Registration Only). Masyarakat agar bijak dalam memilih dua jenis pilihan menu pendaftaran tersebut sebagaimana kondisi sebenarnya.
Qomarudin berharap, dengan adanya Coretax DJP yang sudah diluncurkan ini dapat memudahkan pelayanan administrasi perpajakan sebaik mungkin.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Salsabila |
Editor: Iswadi Iddris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 199 kali dilihat