Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 2 (dua) hari pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024 dengan mengundang 97 instansi pemerintah dilingkungan Kabupaten Kudus.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus Bpk. M. Andi Setijo Nugroho. “Melalui Sosialisasi PP 58 tahun 2023 ini, saya berharap Bapak dan Ibu peserta dapat lebih memahami PP Nomor 58 Tahun 2023 ini sebagai dasar dan edukasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” jelas Andi.

Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata Rata (TER). Adapun dasar perhitungan PPh 21 mengacu pada Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh, kemudian, tarif efektif rata-rata harian dan bulanan. Menurut Penyuluh Pajak KPP Pratama Kudus Annisyah Simbolon, hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dinilai tidak akan membebankan para pegawai, implementasi perhitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) hanya untuk menyederhanakan penghitungan.
 

Pewarta: Muhamad Miftakhul Jannah
Kontributor Foto: Indah Renita Sari
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.