Dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam UU Nomor 7 tahun 2021 Pemerintah mewujudkan suatu sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, hal ini dilihat dengan adanya suatu batasan terhadap pengenaan pajak yang ditujukkan kepada wajib pajak orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP PP 23).
Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan suatu wilayah yang didominasi oleh para pelaku pengusaha (UMKM) sebagai mata pencarian hidupnya. Hal ini juga merupakan suatu hasil dari pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pajak Kualuh Hulu di dalam kegiatan pengumpulan data lapangan atau yang dikenal sebagai Kegiatan KPDL di Kabupaten Labuhanbatu (Rabu, 10/7).
Dalam kegiatan pengumpulan data lapangan ini, para petugas melakukan wawancara dengan para pelaku usaha, mencatat setiap omset penjualan yang dihasilkan oleh para pengusaha, serta biaya yang dikeluarkan dalam menjalakan kegiatan di dalam satu tahun pajak terakhir. “Kewajiban pembayaran pajak bapak hanya akan terjadi ketika omset bapak melewati angka 500 juta.” Tutur Omiya sebagai salah satu pengamat lapangan.
Batasan ini merupakan double fasilitas yang diberikan Pemerintah karena di satu sisi, pajak akan dikenakan Ketika melebihi Batasan 500 juta dan di sisi lain bagi mereka yang telah melewati batasan itu masih mendapatkan tarif sebesar 0,5%, namun dengan batas waktu yang telah ditentukan menurut aturan Peraturan Pemerintah berdasarkan tahun terdaftar para wajib pajak.
Penjelasan ini disampaikan sebagai edukasi kepada para wajib pajak yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Aek Kanopan, yang diharapkan dengan pemeberian edukasi melalui kegiatan penyisiran ini wajib pajak semakin aktif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Akhir dari setiap kegiatan penyisiran ini ditutup dengan foto kegiatan usaha bersama para pengusaha sebagai bentuk dokumentasi.
Pewarta: Sandro Manullang |
Kontributor Foto: Sandro Manullang |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat