
Aplikas e-Faktur merupakan aplikasi yang digunakan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) khususnya terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bertempat di Ruang Kolaborasi Kantor Pajak Kuala Kapuas, Jalan Tambun Bungai No. 117, Kabupaten Kapuas, diadakan kelas pajak dengan tema “Aplikasi e-Faktur dan SPT Masa PPN” (Kamis, 25/5).
Aplikasi e-Faktur yang merupakan aplikasi berbasis web, selain digunakan untuk administrasi Faktur Pajak, juga digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. “Kelas Pajak e-Faktur ini diadakan untuk mengajarkan keterampilan menjalankan aplikasi e-Faktur kepada Wajib Pajak PKP, agar cakap atau lancar dalam menjalankan administrasi perpajakan khususnya PPN di perusahaan masing-masing,” ujar Kepala Kantor Pajak Kuala Kapuas Hafiz Ramadhan dalam sambutannya.
“Kegiatan kelas pajak seperti ini diharapkan dapat menambah skill wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan. Kami akan upayakan agar kelas pajak e-Faktur ini dapat diadakan lagi untuk PKP yang belum mengikuti di sesi kali ini,” harap Hafiz Ramadhan menutup sambutannya.
Kegiatan kelas pajak ini diikuti sebanyak 12 peserta perwakilan wajib pajak dengan berbagai macam kegiatan usaha. Supriyo Utomo selaku pemateri menyampaikan paparan mengenai Aplikasi e-Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN kepada peserta. Pada sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan dilontarkan oleh peserta kepada pemateri. Kegiatan berjalan lancar hingga selesai.
Pewarta:Muchammad Hafiz Ramadhan |
Kontributor Foto: Ridha Sofia |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat