Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan dari Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyelenggarakan edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pegawai BNN di Aula Hotel Best Western Premier The Hive, Jalan DI Panjaitan Kavling 3-4 Cipinang Cempedak Jakarta Timur (Rabu, 13/12).
Acara dibuka dengan sambutan oleh Inspektur 3 Mangaraja S. Hutagaol dan ucapan terima kasih kepada Kepala Seksi Pelayanan dan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang telah datang untuk memberikan edukasi perpajakan terkait pemadanan NIK sebagai NPWP. Kepala Seksi Pelayanan Nur Adriyana Hidayati mewakili KPP Pratama Jakarta Kramat Jati menyampaikan ucapan terima kasih atas antusiasme para pegawai Inspektorat Utama BNN akan pentingnya pemadanan NIK dan NPWP serta pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Acara dilanjutkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Sri Andayani yang menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2023 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Selanjutnya Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah menyampaikan materi tutorial pemadanan NIK dan NPWP beserta praktik secara langsung oleh peserta melalui laman DJPonline.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh pegawai Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional dilanjutkan dengan foto bersama.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Wahyu Pebriansyah |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat