Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kraksaan melakukan verifikasi lapangan kepada wajib pajak yang menjalankan usaha konstruksi di tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Kamis, 30/5). Kunjungan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB untuk menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak.
Petugas yang melakukan verifikasi lapangan adalah Kepala KP2KP Kraksaan, Jumali, serta Pelaksana KP2KP Kraksaan Sulthon Hanafi dan Zulaika Rofil Azizah. “Kami melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak bertujuan untuk verifikasi kebenaran data Wajib Pajak pada sistem administrasi perpajakan dengan yang ada di lapangan,” ujar Sulthon.
Kedatangan petugas disambut baik oleh Mohammad Abdillah, direktur perusahaan. Ia menjelaskan dengan singkat terkait proses bisnis usaha yang ia tekuni.
“Selain, melayani jasa konstruksi kami juga memproduksi meubeler Pak. Contoh produk yang telah kami produksi adalah sofa dan kitchen set. Kemudian kami juga melayani jasa desain interior maupun exterior, menyesuaikan saja permintaan dari customer”ujar Mohammad Abdillah saat mengajak kami keliling melihat gudang produksi meubeler sembari memperlihatkan beberapa produk dari perusahaan tersebut.
Setelah melakukan verifikasi lapangan petugas melanjutkan kegiatan dengan mengedukasi wajib pajak terkait hak dan kewajiban tambahan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP yaitu melakukan penerbitan faktur pajak dalam setiap transaksinya, melakukan pencatatan dan pembukuan atas usahanya, serta melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu petugas juga memberikan penjelasan mengenai batas waktu penyampaian pelaporan SPT Masa PPN guna terhindar dari sanksi administrasi jika wajib pajak telat atau tidak menyampaikan pelaporannya.
"Kami berharap wajib pajak terutama yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat terus berperan aktif dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan sebaik-baiknya," ujar Sulthon.
Pewarta: Zulaika Rofil Azizah |
Kontributor Foto:Zulaika Rofil Azizah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat