Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengadakan acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat untuk Semester I Tahun 2024. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor BKD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Senin, 22/7). Acara ini dilakukan oleh perwakilan dari KPP Pratama Kotamobagu, BKD Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu.
Novi Munarianto selaku Kepala KPP Pratama Kotamobagu menyampaikan sambutan pada pembukaan acara. Dalam sambutannya, Novi memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow atas kerja sama yang baik dalam pengumpulan penerimaan negara dari belanja pemerintah daerah, serta mematuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
”Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memverifikasi keakuratan jumlah pajak yang seharusnya disetor dengan jumlah pajak yang tercatat di Rekening Kas Negara,” ujar Novi.
Melanjutkan perkataannya, Novi berujar bahwa kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-211/PMK.07/2022. Keputusan Menteri Keuangan ini membahas tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara Semester I Tahun Anggaran 2024 oleh semua perwakilan dari masing-masing instansi.
Pewarta: Erik Apriyanti |
Kontributor Foto: Sakina Asa Al Anavi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat