Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu bertindak sebagai narasumber sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK) Tahun 2024. Edukasi perpajakan ini berlatar di Coach Coconut Resto Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara (Selasa, 15/10). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Sulawesi Utara yang digelar selama dua hari berturut-turut. Sebanyak 30 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Kecamatan Kaidipang, Kecamatan Pinogaluman, Kecamatan Bolangitang Timur, dan Kecamatan Bolangitang Barat menjadi peserta sosialisasi tersebut.
Bayu Anggala Putra, Asisten Penyuluh Pajak, menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Bayu menjelaskan bahwa kewajiban pajak pada wajib pajak pelaku UMKM meliputi 5M yaitu mendaftar, mencatat, menghitung, membayar, dan melapor. Lalu bayu menjelaskan secara rinci.
”Kewajiban perpajakan yang pertama yaitu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” jelas Bayu. Kemudian yang kedua, mencatat penghasilan usaha, menghitung, dan menyetorkan pajak di sarana pembayaran seperti kantor pos atau bank. Kemudian, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya," lanjut Bayu.
Bayu kemudian menjelaskan bahwa jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 7 tahun sejak peraturan tersebut berlaku atau sejak wajib pajak terdaftar.
Bagi Bapak/Ibu yang sudah memiliki NPWP sejak tahun 2018, tahun ini merupakan tahun terakhir menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Tahun berikutnya dapat menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh,” imbuh Bayu.
Selanjutnya, tim penyuluh pajak membuka asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta sosialisasi yang belum terdaftar. Beberapa peserta juga mengajukan pertanyaan seputar perpajakan seperti tata cara pembuatan ID Billing, aktivasi Electronic Filing Identity Number (EFIN), dan konsultasi lainnya.
Dengan berakhirnya kegiatan sosialisasi ini, Bayu berpesan agar sosialisasi ini dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan para pelaku UMKM di Bolaang Mongondow Utara dan sekitarnya.
Pewarta: Erik Apriyanti |
Kontributor Foto: Erik Apriyanti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat