Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan atas Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD) di Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Menggala di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Rabu, 12/6).
Dengan dihadiri para pengurus BUMDesma LKD, Adrian Maulidan, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV memberikan materi edukasi dan sosialisasi tentang hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki BUMDesma LKD Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
”BUMDesma LKD merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibentuk dari kekayaan desa yang dipisahkan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kewajiban perpajakan untuk BUMDesma LKD sama dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan,” jelas Adrian Maulidan dalam paparannya. Dalam kegiatan ini, Account Representative (AR) juga memaparkan beberapa jenis pajak yang dikenakan pada BUMDesma LKD, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja desa yang bersumber dari dana desa dan kewajiban perpajakan lainnya.
Perlu diketahui bahwa penggunaan tarif PPN atas belanja dana desa sudah menggunakan tarif terbaru, yaitu 11% (sebelas persen). Atas dasar itu, AR Seksi Pengawasan IV juga mengingatkan aparatur desa untuk memperhatikan perhitungan pajaknya, apakah sudah menggunakan tarif terbaru sebesar 11% (sebelas persen) atau masih menggunakan tarif lama yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta. Pada sesi ini, peserta diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada AR Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kotabumi terkait kendala atau permasalahan yang dihadapi BUMDesma LKD Menggala dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Sebagai penutup, Adrian Maulidan dan seluruh AR Seksi Pengawasan IV yang turut hadir dalam kegiatan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengurus BUMDesma LKD untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Pewarta: Shofiya Rahma |
Kontributor Foto: Sahyani |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat