Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melaksanakan kegiatan pojok pajak di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung (Senin, 29/4). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yaitu hari Senin dan Selasa, 29 s.d. 30 April 2024.

Pojok pajak tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendekatkan wajib pajak dengan layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Kotabumi. Di pojok pajak ini, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mencetak kode billing, melakukan konsultasi perpajakan serta mendapatkan edukasi tentang kewajiban perpajakan. "Pelaksanaan pojok pajak ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan  perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Account Representative Seksi Pengawasan IV, Muhaimin.

“Saya berharap kegiatan pojok pajak ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya agar kami dapat memenuhi kewajiban perpajakan kami secara tepat waktu,” imbuh Emma Abdullah, salah satu wajib pajak yang hadir memanfaatkan layanan pojok pajak.

Account Representative Seksi Pengawasan IV, Muhaimin dan Ardian Sepandra Gupta berharap pojok pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kabupaten Tulang Bawang, khususnya bagi wajib pajak yang domisilinya jauh dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala. “KPP Pratama Kotabumi juga berusaha memberikan layanan konsultasi perpajakan yang prima bagi para pemangku kepentingan,” tutur Muhaimin.

Pewarta: Ardian Sepandra Gupta
Kontributor Foto: Muhaimin
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.