
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kotabumi mengadakan Bimbingan Teknis Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembuatan bukti potong pajak 1721 A2 bagi bendahara sekolah se-Kabupaten Lampung Utara di Gedung SPT KPP Pratama Kotabumi, Kotabumi (Rabu, 19/1).
Kegiatan Bimbingan Teknis perpajakan kali ini merupakan kegiatan terakhir dari rangkaian acara yang berlangsung selama tiga hari sejak 17 Januari 2022 lalu.
Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain dengan mencuci tangan dan menggunakan masker. Kegiatan Bimbingan Teknis perpajakan ini di ikuti oleh bendahara sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dibuka dengan arahan oleh Kepala KPP Pratama Kotabumi M. Agus Budisantoso, dalam arahan nya Kepala KPP Pratama Kotabumi juga menyampaikan sekilas perihal pelaporan pajak melalui e-Filing, Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan termasuk juga Program Pengungkapan Sukarela.
Bertindak selaku pemateri yaitu Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kotabumi Sahyani. Materi yang disampaikan pemateri adalah mengenai tata cara pembuatan SPT Tahunan melalui e-Filing dan pembuatan Bukti Potong 1721 A2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara berlangsung dua arah, peserta tidak hanya mendapatkan materi perpajakan namun diberikan sesi untuk melaksanakan tanya jawab dengan pemateri.
KPP Pratama Kotabumi berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan keterampilan para Bendaharawan Sekolah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, di mana satu di antaranya ialah dalam pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 (1721-A2) yang menjadi dasar bagi para ASN di lingkungan sekolah untuk melaporkan SPT Tahunannya.
- 21 kali dilihat