Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor PT Yuntian Construction Machinery yang berlokasi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang (Kamis, 9/1).
PT Yuntian Construction Machinery bergerak di bidang perdagangan mesin dan perlengkapan penunjang mesin, khususnya mesin untuk kegiatan konstruksi.
Sheilla Amalina Izzati, Petugas KPP Pratama Kosambi, mengunjungi langsung lokasi usaha untuk bertemu dengan Fu Yiping, Komisaris PT Yuntian Construction Machinery. Dalam kunjungannya, Sheilla menjelaskan tujuan verifikasi lapangan, yaitu memastikan kesesuaian data pada dokumen permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan. Ia juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban yang akan timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Sebagai PKP, wajib pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara tepat waktu. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan ada konsekuensi berupa sanksi administrasi.
Lebih lanjut, Sheilla menyampaikan bahwa setelah verifikasi lapangan selesai, langkah berikutnya adalah aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik di KPP Pratama Kosambi. Ia mengimbau agar wajib pajak tidak ragu untuk berkonsultasi di KPP Kosambi jika memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan.
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Kosambi berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan sehingga tercipta kepatuhan perpajakan yang lebih baik.
Pewarta: Sheilla Amalina I |
Kontributor Foto: Sheilla Amalina I |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat