Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menggelar acara Apresiasi Wajib Pajak yang dihadiri oleh 25 Wajib Pajak pembayar terbesar antara lain PT Wahana Utama Karya, PT Kukuh Mandiri Lestari, PT Bangun Kosambi Sukses, PT Smart Meter Indonesia, PT Cokro Sempurna Jaya, PT Bangun Laksana Persada, dan lainnya (Senin, 24/6). Tema yang diusung dalam acara Apresiasi Wajib Pajak ini “Sinergi Membangun Negeri”. Acara ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi besar dalam pencapaian target penerimaan pajak di KPP Pratama Kosambi serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

“Sampai dengan tanggal 22 Juni Tahun 2024 ini jumlah Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 804.668 atau meningkat sebesar 2,33% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 dan penerimaan pajak Kanwil DJP Banten telah mencapai Rp32 Triliun atau sebesar 41,23% dari target yang diamanahkan," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Cucu Supriatna dalam sambutannya.

Selain itu, Cucu Supriatna juga mengajak seluruh Wajib Pajak untuk mendukung Kantor Vertikal DJP di lingkungan Kanwil DJP Banten sebagai institusi pemerintah yang bersih (good governance) menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) atau Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM).

Kepala KPP Pratama Kosambi Win Susilo Hari Endrias, menyampaikan harapannya bahwa melalui acara ini, pihaknya dapat terus memberikan pelayanan prima kepada para Wajib Pajak dengan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan. “Kami berharap para Wajib Pajak dapat terus berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat dan kemandirian bangsa dapat terwujud ke depannya,” ujar Win Susilo.

Selama acara apresiasi, disampaikan testimoni oleh PT Smart Meter Indonesia bahwa pengembalian lebih bayar diproses tepat waktu dan sesuai prosedur, PT Kukuh Mandiri Lestari bahwa KPP Pratama Kosambi bisa menjadi mitra yang baik dalam mengatasi kendala yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak, dan juga PT Bangun Laksana Persada bahwa saat ini proses validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) diselesaikan kurang dari jangka waktu yang ditentukan.

 

Pewarta: Rahono Bagus Putro
Kontributor Foto: Muhammad Febiansyah Afifuddin
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.