Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-Filing di Kantor Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang (Rabu, 19/2). Acara ini dihadiri oleh Camat Sepatan, H. Abudin, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kosambi, Rizki Falasif, beserta tim, juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sepatan.

Kegiatan asistensi SPT Tahunan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 oleh ASN dan pekerja di Kantor Kecamatan Sepatan. Acara ini berlangsung pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Asistensi pelaporan SPT Tahunan tersebut dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan, dua Penyuluh Pajak KPP Pratama Kosambi, dua Pelaksana KPP Pratama Kosambi, dan dua relawan pajak.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Tim asistensi juga memberikan layanan aktivasi dan penggantian EFIN.

Camat Sepatan, H. Abudin, mengapresiasi upaya KPP Pratama Kosambi dalam meningkatkan kepatuhan pajak ASN di wilayah Kecamatan Sepatan. Kepala Seksi Pelayanan, Rizki Falasif, berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Asistensi ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang merasa terbantu dengan pendampingan langsung dari petugas pajak,” ucap Rizki Falasif seusai kegiatan.

Pewarta: Yolanda Junianti
Kontributor Foto: Anggyta Devya
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.