Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengadakan sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 yang dilakukan secara daring melalui kanal akun media sosial lnstagram Pajak Kolaka. Acara siaran langsung tersebut dilakukan di Ruangan Seksi Pelayanan KPP Pratama Kolaka (Rabu, 27/9).
Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khsusunya di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara pasca pandemi Covid-19, serta dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi "Merdeka" 78 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut sebagai Program PSA Merdeka 78. Program pengurangan sanksi administrasi ini meliputi pengurangan atas sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Muhammad Abdan Fadhlissalam selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka serta dimoderatori oleh Isytarnatus Bunga Sumarah selaku Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Kolaka. Informasi yang disampaikan dalam siaran langsung Instagram tersebut berupa penjelasan setiap program PSA Merdeka 78, baik program super, spesial, dan standar. Kemudian dijelaskan juga mengenai syarat pengajuannya, jangka waktu program PSA Merdeka 78, serta diberikan juga simulasi perhitungan program PSA Merdeka 78.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama kawan pajak yang menonton siaran langsung Instgram tersebut. Pihak KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak dapat lebih paham dan mengerti tentang program tersebut sehingga dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Mega Diah Pitaloka |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat