Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka adakan sosialisasi mengenai kewajiban pemungutan dan pembayaran perpajakan Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dilakukan di Aula Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Kolaka Utara (Rabu, 6/12).

Kegiatan tersebut dibuka melalui sambutan dari Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Kolaka Utara. Setelah itu, Kasnawati selaku Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Kolaka menyampaikan sosialisasi tentang kewajiban pemungutan dan pembayaran pajak Instansi Pemerintah. 

Kasnawati juga menjelaskan salah satu kewajiban Instansi Pemerintah untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik setiap 2 tahun sekali. Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang membuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik dibutuhkan Instansi Pemerintah untuk melaporkan SPT masa Unifikasi di DJPOnline. Kasnawati juga menyampaikan wajib pajak untuk dapat melakukan perubahan data apabila terjadi pergantian kepengurusan, seperti perubahan bendahara dan pengurus lainnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, pihak KPP Pratama Kolaka berharap semakin terjalin komunikasi yang baik antara KPP Pratama Kolaka dengan Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Kolaka Utara.

Pewarta: Mega Diah Pitaloka
Kontributor Foto: Dhandossi Widhi Ramadhan
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.