Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan perpajakan di lingkungan instansi pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menggelar kegiatan Sosialisasi SPT Masa melalui aplikasi Coretax DJP. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, tanggal 10 dan 11 Juli 2025, bertempat di Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka (Kamis,10/7).

Sosialisasi ini diikuti oleh para bendahara dari dinas dan kecamatan se-Kabupaten Kolaka. Sebagai narasumber utama, dua penyuluh pajak dari KPP Pratama Kolaka, yakni Nur Fajar dan Dinda Rizki, hadir langsung untuk memberikan materi serta pendampingan teknis.

Kegiatan dilaksanakan dalam empat sesi, masing-masing terdiri dari sesi pagi dan sesi siang setiap harinya. Yang menarik, sosialisasi tidak hanya sebatas pemaparan teori, tetapi juga diisi dengan praktik langsung penginputan bukti potong dan pelaporan SPT Masa oleh peserta melalui aplikasi Coretax DJP. Hal ini bertujuan agar para bendahara dapat memahami secara teknis alur dan prosedur pelaporan yang benar dan sesuai sistem.

"Penggunaan aplikasi Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan. Kami berharap, dengan pelatihan ini, bendahara instansi pemerintah dapat melakukan pelaporan lebih tepat waktu dan sesuai ketentuan," ujar Nur Fajar dalam sambutannya.

Peserta mengikuti setiap sesi yang diberikan, terutama saat sesi praktik. Banyak dari mereka menyampaikan bahwa pelatihan seperti ini sangat membantu dalam menjawab berbagai kendala teknis yang selama ini dihadapi.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Kolaka berharap sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah semakin kuat dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi. KPP Pratama Kolaka juga berkomitmen untuk terus mendampingi instansi pemerintah dalam hal pembinaan dan edukasi perpajakan.

Pewarta:Fitria Syafitri
Kontributor Foto:Dinda Rizki 
Editor:Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.