Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan pendampingan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha yang belum memilki NPWP dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Tahun 2023. Peserta yang merupakan pelaku usaha Industri rumah tangga pangan menghadiri kegiatan di Gedung Bioskop Studio 4 Ruang Rapat MGM Kolaka (Selasa, 30/6).
Selain kegiatan pendampingan pembuatan NPWP, dalam kesempatan tersebut, Account Representative KPP Pratama Kolaka Alif Rahardian juga menjelaskan mengenai materi dasar perpajakan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini dihadiri oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wilayah Kabupaten Kolaka. Selain itu, turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka yang menyampaikan materi terkait perizinan makanan untuk pelaku usaha pangan bagi industri rumah tangga.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Kolaka berharap dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP dan wajib pajak mengetahui serta melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Dwi Ardianto |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat