Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menggelar asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membuka layanan pojok pajak di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kolaka Timur (Rabu, 29/3).
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari mulai dari Hari Senin hingga Rabu dan disambut dengan sangat antusias terutama oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Kolaka Timur. Lebih dari 400 PPPK dari berbagai Instansi Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur datang untuk melakukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) sekaligus mendapatkan pendampingan pengisian pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara online melalui e-Filing.
Selain asistensi pengisian SPT Tahunan, wajib pajak juga dipandu untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui website djponline.pajak.go.id.
Dengan dibukanya layanan asistensi pelaporan SPT ini, KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak di Kabupaten Kolaka Timur lebih dimudahkan untuk melakukan kewajibannya melaporan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Mohammad Rizky K |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat