Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan sosialisasi bertemakan "Kewajiban Perpajakan Profesi Dokter" melalui siaran langsung dengan memanfaatkan media sosial Instagram pada akun @pajakkolaka. Siaran ini dilaksanakan di Ruangan Seksi Pelayanan KPP Pratama Kolaka, Kendari (Jumat, 25/8).
Penyuluh pajak KPP Pratama Kolaka menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak khususnya yang berprofesi dokter terkait apa saja yang menjadi kewajiban-kewajiban perpajakannya dan bagaimana cara menunaikan kewajiban tersebut.
KPP Pratama Kolaka bersinergi dan berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi dan edukasi ini. Siaran Instagram tersebut berlangsung selama 54 menit dan dimoderatori oleh Sugiarto selaku Penyuluh KPP Pratama Kolaka serta Sugiarto Aswad selaku Kepala KP2KP Lasusua sebagai Narasumber.
Petugas KPP Pratama Kolaka berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dapat bermanfaat untuk wajib pajak, serta dapat menambah wawasan wajib pajak terkait kewajiban-kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Munadiah Mukhlis |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat