Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menghadiri undangan kegiatan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan yang bertema “Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil melalui Wadah Perseroan Perorangan”. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) di Hotel Grand Tjokro, Jalan Pemuda Selatan Nomor 42, Klaten Tengah (Jumat, 26/7).

Tujuan utama kegiatan ini adalah menyebarluaskan informasi terkait produk layanan hukum Perseroan Perorangan kepada masyarakat, khususnya UMKM di Kabupaten Klaten. Diharapkan melalui sosialisasi ini, UMKM dapat lebih mudah melakukan legalisasi usaha mereka dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan.

Dalam kegiatan ini, Pajak Klaten menugaskan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Muamaroh Husnantya, sebagai pemateri. Puluhan perwakilan pengusaha UMKM di Kabupaten Klaten hadir dalam acara ini. Muamaroh memberikan penjelasan komprehensif terkait aspek perpajakan untuk PT. Perorangan, termasuk cara menghitung, melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, cara membayar pajak, dan cara melapor pajak.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha UMKM di Kabupaten Klaten mendapatkan pengetahuan tentang layanan badan hukum Perseroan Perorangan dan kewajiban perpajakan mereka. Langkah ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha UMKM.

 

Pewarta: Laras Gumelar Pambudi
Kontributor Foto: Ayu Rafika Dewi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.