Melalui siaran langsung Instagram, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melakukan sosialisasi tentang perbedaan pajak pusat dan pajak daerah (Kamis, 15/6). Sosialisasi yang disiarkan secara langsung tepat pukul 14.00 WIB tersebut dipandu oleh Christian Dwi Cahyo dengan narasumber utama Rio Nindya Utama selaku asisten penyuluh pajak.

Dalam siaran tersebut, Rio menjelaskan definisi, jenis, dan perbedaan antara pajak pusat dan daerah. ”Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota,” jelas Rio.

Selaku asisten penyuluh pajak, ia kerap bertemu dengan wajib pajak yang mengira bahwa administrasi pajak tanah dan bangunan dapat dilayani di KPP Pratama Klaten.  “DJP hanya mengelola PBB untuk sektor tertentu yaitu Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3). Untuk PBB terkait tanah dan bangunan perdesaan maupun perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah,” jelas Rio.

Sosialisasi daring yang dilakukan melalui aplikasi Instagram tersebut diikuti oleh para pengikut akun resmi Instagram KPP Pratama Klaten (@pajakklaten). Dengan adanya sosialiasi tersebut, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman para penonton terkait perpajakan. Sosialisasi secara daring rencananya akan terus dilakukan secara berkala oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Klaten agar dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak dan masyarakat umum, khususnya yang berada di lingkungan Kabupaten Klaten.

 

 

Pewarta: Hanny Annisa Putri
Kontributor Foto: Hanny Annisa Putr
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.