Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan perbankan melakukan pemindahbukuan atas saldo rekening wajib pajak yang telah disita untuk membayar tunggakan pajak di salah satu bank di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara (Kamis, 9/9). Kegiatan ini merupakan salah bentuk penegakan hukum melalui tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di KPP Pratama Kisaran.

Kegiatan pemindabukuan saldo rekening untuk membayar tunggakan pajak ini juga merupakan bentuk sinergi dan koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak perbankan dalam mendukung pencairan tunggakan pajak. Kegiatan ini dilakukan oleh Jurusita KPP Pratama Kisaran Resty Arista Utami dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian.

Sebelumnya, atas rekening wajib pajak ini telah dilakukukan pemblokiran dan penyitaan saldo rekening oleh Jurusita KPP Pratama Kisaran. Karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan wajib pajak belum juga melunasi tunggakan pajak, maka dilakukanlah pemindahbukuan saldo yang telah disita untuk membayar tunggakan pajak.  

Teddy menjelaskan bahwa KPP Pratama Kisaran akan terus mengoptimalkan tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran dan penyitaan saldo rekening wajib pajak. “Dengan kegiatan ini diharapkan wajib pajak akan lebih memiliki kesadaran untuk dapat melunasi tunggakan pajaknya dan melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Teddy.