Fungsional Penilai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan kegiatan penilaian atas kebun wajib pajak yang berlokasi di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 19/8). Kebun wajib pajak ini berjarak lebih kurang 65 km dari KPP Pratama Kisaran.

Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai jual objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar pengenaan PBB sektor perkebunan. Dalam kegiatan ini tim dari KPP Pratama Kisaran terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, dua Fungsional Penilai Pajak, dan satu pelaksana.