Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungbalai, dan Badan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah Kota Tanjungbalai melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Periode Semester II tahun 2022 di KPPN Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Kamis, 23/2). Kegiatan dilaksanakan sebagai sarana sinergi bersama dalam memastikan pajak pusat atas transaksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode Semester II tahun 2022 telah masuk ke kas negara dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor  233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kegiatan dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Kisaran, Kepala KPPN Tanjungbalai, serta Kepala BPKAD Tanjungbalai.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Mhd. Saddad Alwi Tanjung
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga