
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengikuti kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Periode Semester I Tahun 2022 bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjung Balai di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Selasa, 1/11). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari KPP Pratama Kisaran, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Balai, dan BPKAD Tanjung Balai.
Kegiatan dilaksanakan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke kas negara atas transaksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode Semester I tahun 2022 telah masuk ke kas negara dan pajak yang disetorkan telah sesuai dengan pertuarn perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Pengawasan II Suci Utari dan Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Ari Mugia hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Kepala KPP Pratama Kisaran. Plt. Kepala KPPN Tanjung Balai Amirudin turut hadir dalam kegiatan tersebut. Sebagai tuan rumah, Plt. Kepala BPKAD Tanjung Balai Asmui Rasyid Marpaung juga hadir dalam penandatangan BAR Pajak Pusat Periode Semester I Tahun 2022 ini.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Suci menjelaskan bahwa bahwa jenis-jenis pajak yang direkonsiliasi meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri. Suci mengimbau agar BPKAD Tanjung Balai dapat mengawasi dan memastikan bahwa pajak-pajak yang harus disetor terkait penggunaan data APBD telah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Kisaran |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
- 9 kali dilihat