Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan sosialisasi tentang perlakuan pajak atas penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan di kantor PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Selasa, 9/5). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penerapan perlakuan pajak atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai PT. Inalum.

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kisaran Awanna Fikri Siregar dan Winston. Tim sosialisasi dari KPP Pratama Kisaran dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati. 

Dalam kegiatan ini, narasumber menyampaikan materi terkait dengan penerapan perlakuan pajak atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mengakomodir hal yang belum jelas dari peserta. Dalam sesi diskusi ini, narasumber menjawab pertanyaan para peserta kegiatan.

Indah menyampaikan bahwa perlakuan pajak atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. “Pemberian sosialisasi kepada para wajib pajak sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak terkait peraturan perpajakan,” tutup Indah.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Tim dokumentasi KPP Pratama Kisaran
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.