Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 dan pemanfaatan aplikasi e-Bupot unifikasi pemerintah. Kegiatan ini diadakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batubara (Selasa, 6/6).
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Utara II dan KPP Pratama Kisaran memberikan edukasi terkait PMK nomor 59/PMK.03/2022 kepada bendahara pengeluaran dan operator pajak instansi di lingkungan Kabupaten Batubara. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta memahami aturan dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Riga Arkananta |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat