Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring menggunakan media zoom meeting di Badung, Bali (Rabu, 23/8).
Tujuan pelaksanaan penyuluhan ini adalah untuk menjelaskan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang status NPWP-nya aktif yaitu melaporkan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, dan dapat diperpanjang paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
Di awal pemaparan materinya, Dviranda Wahyudi selaku narasumber menyampaikan perihal Pemadanan NIK-NPWP. Setelah itu, Vira menjelaskan tutorial pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filling dan menjelaskan materi mengenai Surat Tagihan Pajak (STP). “Apabila Bapak/Ibu terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka bisa dikenakan denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan tersebut”, tutur Vira.
Kegiatan edukasi ditutup oleh Qurrotu A’Yumina selaku moderator. “Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu. Apabila memerlukan konsultasi lebih lanjut, kami sudah menuliskan nomor WhatsApp untuk konsultasi di kolom chat zoom meeting”, tutup Qurrotu.
Pewarta: Qurrotu A'Yumina |
Kontributor Foto: Qurrotu A'Yumina |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat