Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjung Pinang dan KPP Bintan menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Mega Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Rabu, 8/6).

Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna menjadi narasumber pada sosialisasi yang dihadiri oleh Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri, dan wajib pajak prominen dari KPP Tanjung Pinang dan KPP Bintan. Beberapa konsultan pajak turut hadir pada acara ini.

Hendro, salah satu wajib pajak yang hadir pada sosialisasi ini memberikan testimoni terkait PPS. Hendro mengatakan bahwa setelah mengikuti PPS menjadi tenang karena tidak ada lagi harta yang belum tercatat dilaporan pajaknya. Ia juga mengimbau untuk mengikuti PPS ini karena besar manfaatnya dan petugas pajak siap membantu jika tidak tahu cara pelapornya.

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan. Program ini berlaku mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.