Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) memberikan sosialisasi dan penyuluhan mengenai aspek perpajakan Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekota Batam di hotel Aston Pelita, Batam, Kepulauan Riau (Senin, 10/6). Acara ini dihadiri juga oleh perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Batam dan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) kota Batam.

Dalam sosialisasi ini, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri menjelaskan mengenai skema penghasilan yang diterima oleh dokter baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS di lingkungan puskesmas BLUD kota Batam. Salah satu penyuluh Kanwil DJP Kepri, Suyamto, menjelaskan bahwa penghasilan bruto jasa medis dihitung dari jumlah yang dibayarkan oleh pasien dan penghasilan tersebut direkapitulasi selama satu tahun untuk dihitung penghasilan nettonya. Tim penyuluh pajak Kanwil DJP Kepri juga menjelaskan mengenai pajak atas sumber penghasilan lain yang diterima oleh dokter seperti dari praktik di rumah sakit lain, penghasilan dari jasa medis/pelayanan, gaji dan tunjangan, serta honor lainnnya.  

“Tentunya penghitungan pajak Bapak/Ibu sekalian pada tahun ini mengalami penyesuaian dari tahun sebelumnya karena sudah menggunakan skema baru yaitu menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023,” ujar Suyamto.  

Tidak hanya membahas tentang penghitungan pajak, sosialisasi kali ini juga membahas tentang penghitungan iuran BPJS kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Sekota Batam.

Dengan adanya sosialisasi ini, Suyamto berharap para ASN di lingkungan Puskesmas BLUD Kota Batam mengerti kewajiban dan hak mereka tentang perpajakan dan iuran BPJS kesehatan.

 

Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Kontributor Foto: Jendri S. Saragih
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.