Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dan Kantor Pelayanan Pajak di Kota Batam menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Barelang Kanwil DJP Kepri, Kota Batam (Rabu, 24/1). Sosialisasi dihadiri oleh para bendahara instansi pemerintah di Kota Batam.
PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. “Substansi dari PP dan PMK ini adalah simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari s.d. November) dan cara penghitungan PPh setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan sebelumnya,” ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Suyamto yang menjadi salah satu narasumber.
“Jadi tidak ada tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai) yang merupakan dampak dari penerapan PP 58 dan PMK 168 tahun 2023 ini,” tambah Suyamto.
Suyamto juga menambahkan bahwa PP 58 ini bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Syifa Nida Azzahra |
Kontributor Foto: Susilo Budi Wisnu Andrianto |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat