Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kota Batam kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 kepada bendahara rumah sakit bertempat di Aula Kanwil DJP Kepri, Kota Batam (Kamis, 25/1).  

Sosialisasi kali ini fokus pada materi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik. “Pihak rumah sakit wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 untuk setiap dokter tiap bulannya,” ujar Penyuluh Pajak Kanwil Kepri Suyamto yang menjadi salah satu narasumber.  

Selanjutnya Suyamto menjelaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter dilakukan dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. DPP dihitung dengan cara mengalikan jasa yang dibayarkan dengan 50%.

“Dokter sebagai penerima penghasilan wajib melaporkan penghasilan yang diterima dari rumah sakit pada SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Tahun Pajak 2023 dan atas penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 oleh rumah sakit merupakan kredit pajak penghasilan tahun 2023 bagi penerima penghasilan, dokter tersebut,” jelas Suyamto. Acara dilanjutkan dengan diskusi terkait kendala dan solusi penerapan aturan baru ini di lapangan.  

 

Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Kontributor Foto: Oberlin Marpaung
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.