Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2024 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PPh Pasal 21) bertempat di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kota Batam, Kepri (Kamis, 9/1). Kegiatan diikuti oleh Kepala Bagian Keuangan David, Kepala Seksi Keuangan Alfian, serta staf bagian keuangan BP Batam.
Penyuluh Pajak Jendri S. Saragih menjelaskan secara lengkap ketentuan baru yang diatur dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2024. Hal yang baru antara lain mengubah penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Jendri juga menjelaskan skema penganggaran yang harus dilakukan oleh BP Batam agar bisa memitigasi risiko-risiko yang muncul sehubungan dengan penerapan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang baru.
“Kami sangat terbuka untuk melakukan diskusi maupun asistensi terhadap pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh BP Batam. Jika dibutuhkan, silakan datang ke kantor kami kapan saja. Kami sangat menunggu kedatangan Bapak/Ibu,” ujar Penyuluh Pajak Suyamto menambahkan.
Dengan kegiatan ini, Suyamto berharap BP Batam dapat melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan benar sesuai dengan skema baru yang diterapkan.
Pewarta: Syifa Nida Azzahra |
Kontributor Foto: Syifa Nida Azzahra |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat