Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) berkolaborasi dengan Tax Center Universitas Internasional Batam (UIB) menggelar kuliah umum perpajakan di Aula Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIB, Kota Batam (Kamis, 29/2). Kegiatan yang dihadiri sekitar 150 mahasiswa Jurusan Akuntansi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa.

Ketua Tax Center UIB Mariska membuka kuliah umum pada pukul 18.30. “Terima kasih atas kesediaan Tim Penyuluh Kanwil DJP Kepri dalam menyampaikan materi yang kami anggap sangat penting untuk diketahui oleh adik-adik mahasiswa,” ujar Mariska.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Herman Eka Putra yang menjadi narasumber menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 yang mengatur tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. “Adik-adik sekalian, pada saat ini ekonomi global sangat dipengaruhi oleh perusahaan-perusahaan grup. Mereka bergerak lintas usaha, lintas sektor dan lintas negara. Banyak alasan perusahaan melakukan hal tersebut tetapi yang jelas adalah bagaimana memaksimalkan laba perusahaan,” ucap Herman. “Tetapi sayangnya usaha-usaha ini sering berimplikasi terjadinya penghindaran pajak dan penyalahgunaan transfer pricing,” tambah Herman. Lebih lanjut, Herman menyampaikan garis besar hal-hal yang diatur dalam PMK ini.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Mahasiswa diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan pertanyaan terkait dengan materi maupun topik perpajakan lainnya.

 

Pewarta: Jendri Sunandar Saragih
Kontributor Foto: Oberlin Marpaung
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.