Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara memberikan asistensi pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pengelola keuangan di lingkungan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) di Aula Polda Kepri, Batam (Kamis, 30/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh tidak kurang dari 80 peserta yang berasal dari satuan kerja (satker) di lingkungan Polda Kepri. Dengan asistensi ini, Penyuluh Kanwil DJP Kepri berharap para pengelola keuangan di lingkungan Polda Kepri mahir dalam membuat bukti potong pajak dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Fadlil Satria Yudhatama |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat