Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menerima kunjungan dari Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Engku Haji Daud Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, yang berkonsultasi mengenai penerapan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Kegiatan berlangsung di Ruang Free Working Space (FWS) Kanwil DJP Kepri, Kota Batam (Senin, 14/4).
Hasnaria, Bendahara Umum RSUD Engku Haji Daud, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan untuk memperoleh panduan pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai jasa medis. "Bapak, kami datang untuk minta arahan dan panduan terkait dengan pemotongan pajak untuk penghasilan pegawai dari jasa medis," ucapnya.
Suyamto, Penyuluh Kanwil DJP Kepri, menjelaskan secara rinci ketentuan PPh Pasal 21. Ia mengajak peserta memahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Suyamto menekankan pentingnya pemahaman atas PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 yang mengatur tata cara pendaftaran, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.
"Jasa medis merupakan salah satu penghasilan bagi pegawai. Tata cara pemotongannya berbeda antara dokter dan pegawai pendukung lainnya," jelas Suyamto. Diskusi dilanjutkan dengan simulasi penghitungan penghasilan jasa medis. Peserta juga mempraktikkan kewajiban pembuatan bukti potong, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui aplikasi Coretax DJP.
"Pelaporan melalui Coretax DJP merupakan salah satu kewajiban bapak dan ibu sebagai bendahara instansi pemerintah. Kami harap tata cara ini dapat dipahami dengan baik sehingga pelaksanaannya berjalan benar. Jika mengalami kesulitan, kami terbuka untuk berdiskusi kembali. Konsultasi ini diharapkan membantu bendahara pemerintah dalam menerapkan pemotongan PPh Pasal 21 secara benar sekaligus lebih akrab dengan fitur pelaporan melalui Coretax DJP," tutur Suyamto.
Pewarta: Jendri Sunandar Saragih |
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat