Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang  berkolaborasi melaksanakan sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan secara luring di Aula DPMPTSP Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Kamis, 23/12). Kegiatan sosialisasi kali ini membahas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dan diikuti oleh 25 wajib pajak dari Kabupaten Kepahiang diawali dengan kata sambutan lalu dilanjutkan dengan materi serta diskusi terkait UU HPP. Penyampaian materi dilakukan  oleh Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin.

Syafril menyampaikan beberapa hal diantaranya asas, tujuan, dan ruang lingkup dari UU HPP. Pembahasan UU HPP ini memiliki enam materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Cukai.

Menurut Syafril, wajib pajak memperhatikan materi dengan seksama serta aktif dalam diskusi terkait UU HPP ini. Ia pun beranggapan bahwa, kegiatan sosialisasi UU HPP berjalan dengan baik dan lancar berkat antusiame dan partisipasi aktif dari para wajib Pajak. KP2KP Kepahiang berharap, dengan adanya sosialisasi UU HPP ini wajib pajak di Kabupaten Kepahiang dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai kebijakan dan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).