Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang memberikan edukasi dan asistensi secara langsung mengenai pengoperasian Coretax DJP kepada Bendahara Puskesmas Pasar Kepahiang dan Puskesmas Embong Ijuk, Kepahiang, Bengkulu (Selasa, 25/3). Dalam kesempatan ini, para Bendahara Puskesmas belajar tentang beberapa hal yang menyangkut kewajibannya dalam hal perpajakan sebagai Bendahara Instansi Pemerintah.
Di antaranya, mereka belajar tentang cara registrasi akun Coretax DJP, pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21, pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22, pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23, pembuatan kode billing deposit pajak, serta cara pelaporan SPT Masa untuk seluruh jenis pajak termasuk PPN, PPh 21, PPh Unifikasi bagi instansi pemerintah.
Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin turut memberikan apresiasinya kepada para Bendahara Puskesmas yang menyempatkan datang langsung ke KP2KP Kepahiang untuk belajar mengenai pengoperasian Coretax DJP. “Kami mengapresiasi sekali kedatangan Ibu-ibu sekalian yang mau belajar tentang kewajiban perpajakannya sebagai Bendahara Instansi Pemerintah. Mudah-mudahan ke depannya, dengan adanya Coretax (DJP—red) ini dapat mempermudah Ibu-ibu sekalian dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai Bendahara Instansi pemerintah,” ungkap Syafril.
Pewarta: Geby Olvia |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat