Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang memberikan asistensi dalam pembuatan Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Unifikasi pada sistem Coretax DJP kepada perwakilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kepahiang yang hadir di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Kepahiang, Kabupaten Kepahiang (Kamis, 13/2).
KP2KP Kepahiang mendampingi MAN 2 Kepahiang dalam penyusunan Bupot PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi. Asistensi ini bertujuan untuk mempermudah bendahara dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bendahara MAN 2 Kepahiang, M. Yunis Aziz, dan stafnya, Melza Amanda, menyampaikan kendala saat akan melakukan penyetoran pajak untuk tahun pajak 2025 melalui laman DJP Online. Ia mengungkapkan bahwa pembuatan billing untuk tahun 2025 tidak tersedia dalam menu.
Prasasi Wulan Suci, Petugas KP2KP Kepahiang, menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, seluruh layanan perpajakan telah dialihkan ke sistem Coretax DJP. Coretax DJP sendiri merupakan sistem teknologi informasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan.
“Benar, Pak. Jadi, mulai masa pajak Januari 2025, seluruh urusan perpajakan tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan melalui Coretax DJP,” ujar Prasasi.
Prasasi menegaskan bahwa penyetoran pajak harus didahului dengan pembuatan Bukti Potong serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Dalam sistem Coretax DJP, saat melaporkan SPT Masa, akan muncul dua pilihan metode pembayaran, yaitu pemindahbukuan deposit atau pembuatan kode billing.
“Jadi, untuk menyetor pajak, bendahara perlu membuat bukti potong terlebih dahulu dan melaporkan SPT Masa,” tambah Prasasi.
Setelah memastikan bahwa akun Coretax DJP PIC Bendahara dapat diakses, Prasasi menjelaskan langkah-langkah pembuatan Bukti Potong PPh 21 dan PPh Unifikasi. Penginputan Bukti Potong dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu merekam satu per satu atau menggunakan fitur impor data yang tersedia. Setelah seluruh bukti potong berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT Masa dan melakukan penyetoran pajak.
Setelah asistensi ini, Bendahara MAN 2 Kepahiang menyampaikan terima kasih dan berharap dapat memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia dalam Coretax DJP untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.
Pewarta: Prasasi Wulan Suci |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat