Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Gelar Wicara di Studio TVRI Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 71, Bende, Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Senin, 11/9).

Gelar wicara pada Acara Perspektif TVRI Sultra ini membahas Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. PSA Merdeka 78 merupakan program yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan permohonan pengurangan sanksi administrasi yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Pengurangan sanksi administrasi yang dimaksud meliputi sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Adapun narasumber dalam kegiatan kali ini adalah Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Kendari Raharja Adi Walaka dan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Kolaka Afid Nurcahya.
“PSA Merdeka ini terbagi dalam tiga jenis program, diantaranya Super, Spesial, dan Standar, yang mana pengurangan sanksi administrasinya hingga 78%. Bapak/Ibu yang ingin memanfaatkan program ini bisa datang ke KPP terdaftar di lingkungan Kanwil Sulselbartra.” Jelas Raharja pada Gelar Wicara tersebut.

Dengan adanya kegiatan Gelar Wicara ini, kedua narasumber berharap informasi serta edukasi mengenai Program PSA Merdeka 78 dapat dimanfaatkan dan dijangkau oleh lapisan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Pewarta: Fredi Pratomo
Kontributor Foto: Alfonzo Rizky Pradana
Editor:Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.