
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan mengadakan kelas pajak terkait PMK-59/PMK.03/2022 dan tata cara pelaporan SPT Masa e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Jakarta Kembangan, Kembangan, Jakarta (Selasa, 15/08). Kelas pajak sosialisasi e-Bupot dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pagi dan sesi siang. Pembagian sesi ini dilakukan dalam rangka mengakomodasi wajib pajak yang tidak bisa mengikuti kelas pajak pada salah satu sesi. Sesi pagi dimulai pukul 09.00 s.d 11.00 WIB sedangkan sesi siang dimulai pukul 13.30 s.d 15.30 WIB.
Kepala KPP Kembangan Taufiq memberikan sambutan pembuka kegiatan. Taufiq menyampaikan bahwa kelas pajak ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah agar bisa melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi melalui e-Bupot. Wajib pajak juga diberikan sosialisasi terkait PMK-59/PMK.03/2022 yang merupakan perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 terkait peraturan perpajakan bagi Instansi Pemerintah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kembangan. Opera, Fungsional Penyuluh Pajak, menjelaskan mengenai kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah, tata cara pembuatan bukti potong serta pelaporan SPT Masa Unifikasi melalui e-Bupot pada kelas pajak sesi pagi. Sedangkan Lia dan Noval memaparkan materi sosialisasi untuk kelas pajak sesi siang.
Kelas Pajak diakhiri dengan sesi tanya jawab kemudian penutupan oleh perwakilan Penyuluh Pajak Kembangan. Noval, Fungsional Penyuluh Pajak, mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa Unifikasi tepat waktu. Noval juga menyampaikan nomor layanan Whatsapp KPP Kembangan yang bisa dihubungi apabila terjadi kendala pada saat pelaporan SPT agar dapat dibantu oleh petugas. “Setelah diadakan kelas pajak ini diharapkan seluruh peserta bisa menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa Unifikasi dengan tepat waktu,” ujar Noval saat menutup acara.
Pewarta: Khayatunnisa |
Kontributor Foto: Khayatunnisa |
Editor: Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat