Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kemayoran mengadakan sosialisasi terkait peraturan Pajak Penghasilan (PPh) 21 terbaru secara daring melalui kanal youtube dan serta zoom meeting (Kamis, 1/2). Siaran langsung tersebut dipandu langsung oleh Indarto Joko Suryono dan Syahrul Akbar sebagai narasumber. Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih satu jam dan dihadiri oleh setidaknya 100 wajib pajak.
Indarto dan Syahrul selaku narasumber, membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adanya aturan baru tersebut diharapkan dapat memudahkan proses, meningkatkan kepatuhan dan menjalankan sistem administrasi yang lebih efisien bagi wajib pajak.
“Dengan dibuatnya aturan baru ini, pemerintah berharap agar mempermudah proses, meningkatkan kepatuhan dan menjalankan sistem administrasi yang lebih efisien,” ujar Indarto.
Syarif menjelaskan bahwa perubahan dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 ini antara lain pengenalan tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif ini berlaku untuk masa pajak kecuali pada masa pajak terakhir.
Dengan aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme baru dalam penghitungan besaran pajak pekerja. Formula baru ini bertujuan untuk menyederhanakan cara penghitungan potongan PPh 21 yang selama ini berlaku sehingga memudahkan wajib pajak dan pemberi kerja saat mengurus pajak.
Pewarta: Landung |
Kontributor Foto: Priananda |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat