Awali tahun baru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri membahas materi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bersama wajib pajak melalui siaran langsung yang dilakukan dari akun Instagram @pajakkediri (Rabu, 17/1). Siaran langsung Instagram dilakukan oleh penyuluh pajak dari studio KPP Pratama Kediri, Jalan Brawijaya Kediri, Jawa Timur. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Kediri membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Penyuluh Pajak Dahniar menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Peraturan penghitungan PPh 21 tarif efektif (TER) ini tujuannya adalah menyederhanakan mekanisme pemotongan pajak, sehingga tidak ada kenaikan tarif atau tambahan beban pajak baru bagi masyarakat,” tegas Dahniar.

Menurut Dahniar, aturan sebelumnya memiliki kompleksitas yang sangat tinggi dan skema perhitungan yang bervariasi jika dibandingan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK-168) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Dalam aturan terbaru, berlaku tarif efektif untuk masa pajak selain Desember. Sedangkan, untuk perhitungan PPh Pasal 21 setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang (UU) PPh. Perubahan yang mencolok adalah adanya tarif efektif (TER) bulanan dan harian. TER bulanan terdiri dari TER A, TERB B, dan TER C yang dibedakan berdasarkan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan TER harian dibedakan berdasarkan lapisan penghasilan," jelas Dahniar.

 

Pewarta: Hana M
Kontributor Foto: Tim Sosial Media KPP Pratama Kediri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.