Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan sosialisasi dan simulasikan langsung PPS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan (Senin, 13/6). Simulasi dilakukan di ruang Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Katingan. 

"Tahapan untuk mengikuti PPS adalah mengungkapkan harta dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara daring melalui situs pajak.go.id. Setelah mengunduh SPPH dan melengkapi formulir, dilanjutkan dengan melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh) final sesuai tarif yang ditetapkan," ujar Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto. 

Fajar berharap kegiatan dapat meningkatkan minat anggota Bapenda Kabupaten Katingan untuk berperan serta dalam PPS yang akan berakhir 30 Juni 2022. Ia menambahkan bahwa wajib pajak yang telah membayar sesuai tarif pada aplikasi PPS bisa mendapatkan surat keteranagn langsung dari pajak.go.id.