Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan mengunjungi Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan untuk melaksanakan koordinasi pelaporan SPT sekaligus pemadanan NIK-NPWP bagi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Selasa, 7/3).
Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan pada tanggal 1 Januari 2024 nanti, NIK akan digunakan sebagai NPWP Orang Pribadi.
Fajar berharap seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan melaksanakan pemadanan NIK menjadi NPWP. Suhu, Kepala Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan koordinator wilayah pendidikan di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Katingan untuk mendorong penyampaian laporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta:Fajar Triyanto |
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Zacky Rasyid |
- 6 kali dilihat