Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Jumat, 8/3).

Asistensi digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Karimun, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai kontak. Selain keperluan pelaporan SPT Tahunan, beberapa wajib pajak juga memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan konsultasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Salah satu kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi termasuk ASN adalah melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya yang dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret. Kami melakukan kegiatan asistensi ini untuk membantu seluruh pegawai yang kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ujar  Kepala Seksi Pelayanan Sidiq Purnomo. “Kami juga sangat mengapresiasi seluruh pegawai di lingkungan RSUD Kabupaten Karimun yang telah hadir pada pagi hari ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan sangat antusias,” tambahnya.

Manfaat kegiatan asistensi ini dirasakan oleh banyak pegawai di RSUD Karimun, termasuk di antaranya Jaelani. Menurut Jaelani, dirinya merasa sangat dibantu lantaran melalui asistensi langsung ini ia dapat mengurus pajak di sela sela kesibukannya.

 

Pewarta: Nabila Hessa Emilian
Kontributor Foto:Nabila Hessa Emilian
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.